Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat-syarat Supaya Dapat Bansos Dari Pemerintah, anda wajib tahu dan maklum

Syarat-syarat Supaya Dapat Bansos


Syarat-syarat Supaya Dapat Bansos - Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI banyak sekali, mulai dari yang biasa kita dengar sampai yang tidak biasa, contohnya Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Beras PPKM, dan lain sebagainya.

Semua Bansos tersebut bisa didapatkan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI

Salah satu syarat sebagai calon penerima BANSOS (Bantuan Sosial) adalah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Karena tanpa itu maka jangan terlalu banyak berharap akan mendapatkan bansos, lebih-lebih bansos yang bersumber dari Kementrian Sosial RI, sebenarnya banyak masyarakat yang layak dapat bansos kalau dilihat dari kondisi real dilapangan akan tetapi karena orang yang bersangkutan belum masuk di DTKS sehingga sampai saat ini belum juga mendapatkan bansos.

DTKS menjadi barang yang sangat penting dalam setiap bansos terutama di Kementrian Sosial RI, dengan masuk di DTKS berarti sudah termasuk sebagai calon penerima bansos, baik itu PKH, BPNT, BST, KIS, KIP, dan bansos lainnya. Oleh karena itu bagi yang belum masuk atau belum punya ID DTKS supaya segera mendaftarkan diri dengan mendatangi pihak terkait.

di bawah ini ada beberapa cara dan tahapan supaya bisa terdaftar di DTKS antara lain :
  1. Laporkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas apakah layak atau tidak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator SIKS NG Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS NG akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Itulah beberapa cara dan prosedur supaya terdaftar di DTKS. bagi yang belum terdaftar di DTKS dan memang tergolong keluarga tidak mampu atau miskin bisa melakukan langkah-langkah diatas. rk. 28/08/21

Post a Comment for "Syarat-syarat Supaya Dapat Bansos Dari Pemerintah, anda wajib tahu dan maklum"