Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bansos bagi Lansia (Lanjut Usia) begini caranya!!!

 


LOMBOK- Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI kepada rakyatnya yang Lansia (Lanjut Usia) yaitu yang sudah berumur 70 tahun ke atas diberikan bantuan senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, Pemberian bansos diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan diluar anggota peserta PKH, akan tetapi banyak juga yang dapat bansos tersebut termasuk anggota peserta PKH

Syarat yang tidak bisa hilang dalam setiap bansos di kementrian sosial termasuk juga bansos Lansia adalah Masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos Lansia sudah berjalan selama ini, terutama yang termasuk Peserta PKH yang punya komponen Lansia di dalam satu KK (Kartu Keluarga) Penyaluran bansos Lansia sama halnya dengan PKH lain, yaitu melalui transfer rekening secara tunai. Penyaluran dilakukan oleh bank-bank negara (Himbara). Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat atau berhalangan tetap, pihak bank penyalur akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.

Bantuan lansia bertujuan untuk mencegah terjadinya risiko sosial terhadap lansia. Bantuan lansia akan diberikan langsung kepada lansia yang digunakan untuk pemenuhan hidup layak.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara mendapatkan Bansos Lansia tersebut bisa di cek di laman website https://dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Langkah mengecek atau mendaftarkan BLT lansia secara online adalah sebagai berikut;

1.      Masuk ke laman website https://dtks.kemensos.go.id

2.      Silahkan cari bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai lalu pilih ID

3.      Masukkan nomor ID bisa menggunakan NIK KTP, DTKS atau KIS/PBI JK

4.      Masukkan nama anggota keluarga lansia yang ingin didaftarkan sesuai ID

5.      Masukkan kode CAPTHA yang tertera pada tampilan kemudia klik kata cari.

6.    Anda bisa memasukkan nama anggota keluarga lansia Anda apakah termasuk dalam daftar peserta DTKS yang berhak menerima bansos PKH.

7.   Apabila belum terdaftar di DTKS namun dirasa memenuhi syarat maka calon penerima bisa melapor supaya bisa di data di RT/RW kemudian diserahkan ke pihak kelurahan setempat.

Demikian beberapa informasi tentang Bansos Lansia (Lanjut Usia) mudah-mudahan bermanfaat bagi para Sahabat RK yang hendak mengajukan/mengusulkan keluarga yang sudah masuk kriteria calon penerima Bansos Lansia ke Kementrian Sosial RI, penulis do’akan semoga segala ikhtiyar kita dikabulkan oleh Allah SWT. aamiin. rk.27/08/21

 

2 comments for "Bansos bagi Lansia (Lanjut Usia) begini caranya!!!"

  1. Bagaimana cara kita mendaftar para lansia (lanjut usia) agar para lansia dapat bansos

    ReplyDelete