Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ancab NW Ketangga Gelar Kajian Islam di Masjid Pusaka

Ancab NW Ketangga Gelar Kajian Islam di Masjid Pusaka
TGH. Lukmanul Hakim, MA (Masyaikh Ma'had DQH)


LOMBOK - Pengurus Anak Cabang NW Ketangga Kecamatan Suela menggelar Kajian Islam di Masjid Pusaka Desa Ketangga yang diinisiasi oleh Para Tokoh Organisasi NW.

Kajian Islam yang dilaksanakan ini sudah berjalan 4 tahun lebih, Kajian dipimpin oleh TGH. Lukmanul Hakim, MA sebagai Narasumber atau yang menyampaikan materi kajian.

Narasumber dalam kajian dimaksud adalah salah satu Masyaikh di Ma'had Darul Qur'an Wal Hadits (MDQH) yang berada di Anjani Lombok Timur.

Untuk diketahui bahwa Ma'had Darul Qur'an Wal Hadits (MDQH) adalah lembaga Pendidikan setingkat Perguruan tinggi yang fokus mengkaji dan memperdalam ilmu agama selama 4 tahun. 
 

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) NW Ketangga (ust. Abdul Hadi) pada saat ditemui mengatakan bahwa program Kajian Islam bulanan ini akan terus kami laksanakan setiap bulan sebagai salah satu bentuk bakti kami kepada besar kami Maulana Syeikh TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid dan Nahdlatul Wathan.

Kajian ini kami lakukan setiap bulan dan berlokasi di masing-masing ranting yang sudah ada, sehingga setiap wilayah/ranting akan mendapatkna jatah lokasi Kajian.

Pada kegiatan Kajian kali ini dihadiri oleh Pengurus Cabang NW Kec. Suela, Pengurus Anak Cabang NW Ketanga, Pengurus Cabang dan Anak Cabang Pemuda NW Kec. Suela, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan jamaah Nahdlatul Wathan yang ada di Desa Ketangga dan Selaparang.
 
Ancab NW Ketangga Gelar Kajian Islam di Masjid Pusaka
Pengurus Cabang NW Kec. Suela dan Pengurus Ancab Ketangga
 
Teknis pelaksanaan Kajian sudah diatur oleh Panitia yaitu dibagi menjadi dua season, pertama penyampaian Materi Kajian, kedua Tanya Jawab interaktif.

Dalam Kajian tersebut dibahas tentang 3 (tiga) Rukun Shalat yaitu Niat, Takbir dan Berdiri bagi yang mampu.

Dalam hal rukun shalat yang pertama yaitu “Niat” apabila seseorang hanya melafaskan saja kemudian tidak diikuti dalam hati maka shalatnya tidak sah. Niat dibaca pada saat takbiratul ihram, tidak sah niat itu kalau dilakukan diluar takbir. Kemudian rukun yang kedua “Takbir”, dalam ucapan takbir terdapat didalamnya mencakup tiga rukun yaitu Niat. Takbir dan berdiri. Rukun shalat yang ketiga adalah “berdiri bagi yang mampu”, pada saat melakukan shalat fardu maka berdiri adalah hukumnya wajib kecuali kalau tidak mampu berdiri baru dibolehkan duduk.


Dalam sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan dari anggota kajian diantaranya, 1). hukum menjadi makmum kepada orang yang tidak kita sukai, 2) apakah wajib hukumnya imam shalat jumat itu berniat menjadi imam karena pada dasarnya hukum bernimat menjadi imam adalah sunat, 3) bagaimana hukumnya memisahkan bacaan ayat surat al-fatihah yang diputuskan pada saat membaca sirotullazi naan’amta alaihim.

Narasumber Kajian menjawab satu pertasatu dari pertanyaan yang dilontarkan, dijelaskan bahwa hukum menjadi imam pada imam yang kita tidak sukai tetap hukumnya sah, kemudian yang kedua kalau shalat jumat wajib hukumnya imam berniat menjadi imam, kecuali kalau shalat biasa bisa imam tidak berniat menjadi imam. Kemudian jawaban dari pertanyaan ketiga adalah tidak sampai membatalkan shalat yang penting jangan menganggap surat al-fatihah itu delapan ayat.

Post a Comment for "Ancab NW Ketangga Gelar Kajian Islam di Masjid Pusaka"