Ini Syarat Dapat Bansos Rp. 300 Diakhir Tahun 2021 ini, cek disini aja
Ilustrasi Bansos Akhir Tahun 2021 ini |
LOMBOK - Sebagai upaya Pemerintah menurunkan angka kemiskinan di 35 Kabupaten Kota yang ada di 7 Provinsi, Pemerintah kembali menganggarkan bansos Rp. 300 ribu perbulan yang akan dicairkan pada akhir tahun ini.
Ketujuh Provinsi itu akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 300 ribu perbulan masing-masing KPM (Kelurga Penerima Manfaat) sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan yang ada saat ini.
Anggaran Bansos Rp. 300 ribu untuk 7 Provinsi, pada saat ini kemensos sedang melakukan finalisasi data calon penerimannya, yang akan dicairkan pada akhir tahun 2021 ini.
7 Provinsi yang dimaksud, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Sekitar 28.8 juga KPM yang akan mendapatkan bansos tersebut. Dana bansos tersebut berasal dari optimalisasi anggaran di Kementerian Sosial.Bansos Rp. 300 ribu tersebut bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan ektrem di 7 Provinsi yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebagai calon penerimanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran bansos dilakukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi yang sudah menjadi prioritas pemerintah.
"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana (besaran bansos) Rp. 300 ribu pada 7 Provinsi/35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Sumber data calon penerima bansos Rp. 300 ribu ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Kartu Program Sembako atau BSP dan yang lebih dikenal dengan istilah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Agar bisa menjadi calon penerima bansos Rp. 300 ribu itu haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, tanpa masuk kriteria maka jangan harap bisa mendapatkan bansos Rp. 300 ribu tersebut.
Beberapa kriteria supaya bisa mendapatkan bansos Rp. 300 ribu itu antara lain sebagai berikut di bawah ini :
- Menjadi keluarga Miskin
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anggota Program Sembako atau Penerima BPNT/BSP
- Berada di 7 Provinsi yaitu : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Demikian beberapa informasi yang bisa admin bagikan kepada pada Sahabat RK. Semoga para Sahabat RK juga termasuk sebagai calon penerimanya. aamiin.
Post a Comment for " Ini Syarat Dapat Bansos Rp. 300 Diakhir Tahun 2021 ini, cek disini aja"