Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria dan Syarat Utama Sebagai Penerima STB TV Digital di Kab. Lombok Timur

Kriteria dan Syarat Utama Sebagai Penerima STB TV Digital di Kab. Lombok Timur

Kriteria dan Syarat Utama – Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu daerah yang dapat jatah subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan informatika (kominfo).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kementrian Komunikasi dan informatika (kominfo) sudah memutuskan dan memprogramkan untuk mengganti siaran TV Analog ke TV Digital secara bertahap, mulai dari tahun 2021 dan akan berakhir pada November 2022 tahun ini.

Eksekusi program pergantian TV Analog ke TV Digital sudah dimulai pada tahun 2021 kemarin di beberapa Provinsi bagian jawa dan sekitarnya, nah pada tahun ini Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat giliran, termasuk juga di Kabupaten Lombok Timur.

Set Top Box (STB) TV Digital ini akan membantu masyarakat dalam menerima siaran TV digital, meskipun mereka masih menggunakan TV analog sekalipun.
Menurut Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur jatah subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan informatika (kominfo) sebanyak 74.527 calon keluarga penerima bantuan yang tersebar di 255 Desa Se Kabupaten Lombok Timur.

Pada saat ini kami sedang rumuskan bagaimana teknis terbaik dan efektif dalam memperifikasi calon penerima subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital, dengan begitu akan meminimalisir gejolak di masyarakat bawah.

Lebih lanjut dikatakan kabid PFM insya allah dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pihak terkait yang ikut terlibat didalam penyaluran bantuan yaitu Dinas Sosial, Dinas Kominfo, PT Post dan LPS untuk bersama-sama mengambil satu kesepakatan terbaik terkait dengan teknis pelaksanaan mulai dari proses perifikasi sampai kepada penyalurannya kepada penerima subsidi bantuan.

Kriteria dan Syarat Utama Sebagai Penerima STB TV Digital di Kab. Lombok Timur

Kriteria Utama Sebagai Penerima STB TV Digital

Subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari pemerintah pusat melalui Kementrian Kominfo diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar di basis Data Terpadu Kesejahteraan Soisal (DTKS) dan memiliki TV Analog di rumahnya, termasuk juga yang sudah menenerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Namun tidak semua masyarkat miskin akan mendapatkan Subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari pemerintah, yang akan mendapatkan subsidi bantuan tersebut adalah tentunya yang sudah masuk kriteria dan syara-syarat yang sudah ditentukan, diantaranya :
  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  2. Sudah terdaftar di basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Tergolong dari keluarga miskin
  4. Penerima bansos BPNT, PKH dan bansos lainnya.
  5. Berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off

Syarat Utama Sebagai Penerima STB TV Digital

Adapun syarat-syarat sebagai calon penerima subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari pemerintah melalui Kementrian Kominfo adalah sebagai berikut :
  1. Sudah terdaftar di basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Terdaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Nono Tunai (BPNT)
  3. Memiliki TV Analog
Menurut jadwal, subsidi bantuan Set Top Box (STB) TV Digital rencana akan disalurkan pada bulan Agustus 2022 mendatang, pada saat ini sedang dirumuskan teknis terbaik untuk memperifikasi calon penerima bantuan oleh dinas terkait.

2 comments for "Kriteria dan Syarat Utama Sebagai Penerima STB TV Digital di Kab. Lombok Timur"

  1. Perasakq ya ya dirik syrat bantuan ne

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu dia. Makanya kalau mau dapat ya segera daftarkan diri masuk DTKS

      Delete