Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NIK Terdaftar di DTKS Namun Belum Dapat Bansos PKH. Segera Tempuh langkah ini

NIK Terdaftar di DTKS Namun Belum Dapat Bansos PKH. Segera Tempuh langkah ini

NIK Terdaftar di DTKS – Menjadi bagian dari kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan syarat mutlak yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai calon penerima bantuan sosial baik itu bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng, dan bansos lainnya.


Orang-orang yang NIK dan namanya tercantum dalam data DTKS berarti sudah berhak menjadi calon penerima bansos yang diberikan Pemerintah utamanya bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial seperti bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng, Rutilahu, Kube, dan lainnya.

Pengertian DTKS Kemensos

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Fungsi DTKS Kemensos

Secara umum fungsi dari DTKS adalah salah satu syarat mutlak sebagai calon penerima bantuan sosial yang berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementrian Sosial contohnya bansos PKH, BPNT, BST, BLT dan bansos lainnya.

Banyak orang yang ngotot mengatakan berhak menerima bansos PKH, karena tergolong dari keluarga miskin dan sudah memenuhi kriteria tiga komponen penerima bansos PKH, namun setelah dicek namanya ternyata tidak terdaftar di basis data DTKS.

Untuk diketahui tidak semua orang yang sudah terdaftar di DTKS akan secara otomatis mendapatkan bansos PKH, banyak sekali masyarakat yang berfikiran bahwa kalau sudah terdaftar di DTKS maka wajib anak dapat bansos PKH, padahal aturannya tidak seperti itu.

Yang benar adalah, kalau sudah terdaftar di DTKS berarti sudah berhak menjadi bagian dari calon (daftar tunggu) penerima bansos PKH atau bansos lainnya, itupun kalau ada kuota bansos tambahan yang diberikan pemerintah, namun belum tentu akan langsung dapat dikarenakan banyaknya juga yang menjadi daftar tunggu dengan kasus yang sama.

NIK Terdaftar di DTKS Namun Belum Dapat Bansos PKH. Segera Tempuh langkah ini

Kalau sudah mengecek nama sendiri dan ternyata sudah termasuk di basis data DTKS namun belum juga dapat bansos PKH atau bansos lainnya, di bawah ini ada beberapa langkah yang bisa ditempuh sebagai upaya untuk segera mendapatkan bansos dimaksud diantaranya :

1. Datang ke Kantor Desa atau kelurahan.

Apabila nama dan NIK sudah terdaftar di DTKS setelah mengecek di apilasi cek bansos, maka langkah pertama yang perlu ditempuh adalah dengan mendatangi kantor desa dan menghubungi operator SIKS NG, tanyakan apakah nama dan NIK sudah terdaftar dan tercantum juga di aplikasi SIKS NG.

2. Daftarkan diri sebagai calon penerima bansos di aplikasi cek bansos Usul Sanggah

Langkah kedua yang bisa tempuh adalah dengan cara mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima bansos PKH atau bansos lainnya lewat aplikasi cek bansos “Usul Sanggah” pada menu Tambah Usulan


3. Perbanyak do’a

Langkah terakhir yang bisa dilakukan setelah melakukan langkah pertama dan kedua adalah dengan memperbanyak berdo’a supaya ditakdirkan mendapatkan bansos PKH atau lainnya, karena sejatinya urusa rezeki sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Itulah beberapa langkah yang bisa tempuh jika menemukan kasus yang sama yaitu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum juga mendapatkan bantuan sosial PKH atau bantuan lainnya.

Post a Comment for "NIK Terdaftar di DTKS Namun Belum Dapat Bansos PKH. Segera Tempuh langkah ini"