Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Lebih Dekat Dengan Mahluk Bernama BPNT

Mengenal Lebih Dekat Dengan BPNT
Rapat Koordinasi bersama Dinas Sosial terkait dengan BPNT


LOMBOK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sekarang dikenal dengan nama Bantuan Sosial Pangan (BSP) adalah salah satu jenis bansos yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI selain dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), ASLUT, dan Bansos lainnya.

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) diberikan kepada masyarakat yang tergolong ekonomi rendah alias keluarga miskin dengan syarat harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran Bantuan

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) diberikan dalam bentuk Non Tunai melalui mekanisme uang elektronik yaitu berupa uang setiap bulan Rp. 200.000., (rua ratus ribu rupiah) Masyarakat yang mendapatkan bansos tersebut biasanya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan mengambil uang yang dua ratus ribu itu dalam bentuk tunai kemudian tidak boleh juga digunakan untuk membeli rokok, minum-minuman keras. KPM wajib menggunakan uang itu untuk membeli sembako sesuai dengan yang tertera di Pedum (Pedoman Umum) Program BSP.

Tujuan Program

Secara umum tujuan dari Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) mengurangi beban hidup rakyat indonesia utamanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih khusus Tujuannya adalah
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Jenis Komoditas Bahan Pangan yang diberikan

Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa KPM tidak boleh mengambil uang tunai yang dua ratus itu, akan tetapi wajib hukumnya mengambil sembako.

Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibeli oleh KPM menggunakan dana yang dua ratus itu di e-warong adalah sebagai berikut: Sumber karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung pipilan dan sagu, Sumber protein hewani : telur, daging sapi, ayam dan ikan segar, Sumber protein nabati : kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, Sumber vitamin dan mineral : sayur-mayur dan buah-buahan dengan adanya gizi pangan seperti di atas, akan mendukung program Pencegahan Stunting.

Tempat Pengambilan Bantuan

Dalam hal pengambilan komuditas sembako yang sudah ditetapkan itu tidak sembarang tempat artinya tidak disemua kios / warung akan tetapi sudah ditetapkan yaitu di agen e-warong yang sudah mendapatkan SK dari Bank Penyaluar Program.

KPM kalau mau mencairkan atau membelanjakan dana bansos tersebut harus di agen e-warong yang sudah ditunjuk oleh Bank Penyalur Program di masing-masing wilayah, di agen e-warong itulah nanti KPM berbelanja sesuai dengan keinginan dan kebutuhan akan tetapi tetap mengacu kepada komuditas yang sudah ditetapkan.

e-warong yang sudah ditunjuk berkewajiban menyiapkan komuditas bahan pangan tersebut, karena sejatinya e-warong yang sudah ditunjuk tersebut memang setiap harinya menjual sembako.

e-warong juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pelayanan khusus bagi KPM Lansia (Lanjut Usia) dan KPM Disabilitas. Untuk BUMN, BUMDes beserta unit usahanya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani Program Sembako.

Jadwal Pencairan Bantuan

Sebelum tahun 2021 Bansos BPNT atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) pada awalnya diberikan/ditransfer ke rekening KPM dibawah tanggal 10 setiap bulannya, akan tetapi pada tahun ini ada perubahan, pada saat ini kuota masuk 3 bulan sekaligus seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu sebelum lebaran idhul adha pada tahun ini.

Pendamping Program

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) didampingi oleh seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial di Provinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota selama jangka waktu tertentu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program bantuan.


Pendamping Program BPNT disebut dengan Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK), dan biasanya yang menjadi pendamping program adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ada ada di masing-masing Kecamatan, tetapi banyak juga yang menjadi pendamping bukan dari unsur TKSK termasuk di Lombok Timur.

Post a Comment for "Mengenal Lebih Dekat Dengan Mahluk Bernama BPNT"