Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Anggarkan Rp479 Triliun Untuk Program Perlindungan Sosial Tahun 2023, Cek Faktanya Disini

Pemerintah Anggarkan Rp479 Triliun Untuk Program Perlindungan Sosial Tahun 2023, Cek Faktanya Disini

Program Perlindungan Sosial Tahun 2023 – Pemerintahan Presiden Jokowi terus berusaha menurunkan angka kemiskinan dengan melakukan berbagai macam cara dan langkah, salah satunya dengan memberikan Program Perlindungan Sosial dengan anggaran Rp. 479.1 Triliun

Program Perlindungan Sosial merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dalam bentuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat/keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebetulnya Pemerintah sudah memprogramkan pemberian bantuan sosial atau bansos sejak Presiden pertama dengan teknis dan pola yang berbeda beda.

Baca Juga : Syarat Utama Calon Penerima Bansos Kemensos Rp200 Tahun 2022

Pada tahun 2009 silam pemerintahan SBY kala itu mencanangkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan RASKIN.

Kemudian pada era kepemimpinan Presiden Jokowi Program Keluarga Harapan (PKH) dan RASKIN tetap dilanjutkan namun ada perubahan sedikit pada program RASKIN dirubah menjadi BPNT/BSP.

Sampai saat ini Pemerintah masih menganggap Program Perlindungan Sosial tersebut terbukti ampuh menurunkan angka kemiskinan, walapun belum dianggap maksimal oleh sebagian pihak.

Namun pada kenyataannya memang banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sangat terbantu dengan Program Perlindungan Sosial tersebut, lebih-lebih kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH sekaligus dapat BPNT.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bansos PKH maupun BPNT memang sanga-sangat membantu dalam mengurangi beban kebutuhan hidup bagi keluarga penerimanya.

Program Perlindungan Sosial Tahun 2023 Rp. 479.1 Triliun

Kabar baiknya adalah pada tahun 2023 yang akan datang Presiden Jokowi telah telah menganggarkan untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp. 479.1 Triliun. .

Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 479,1 triliun itu untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam jangka panjang, diharapkan mampu memotong rantai kemiskinan.

"Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," jelas Jokowi pada Rapat Paripurna DPR RI tentang Penyampaian RAPBN TA 2023, Selasa (16/8/2022).

Alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) naik menjadi Rp479,1 triliun untuk RAPBN 2023 atau naik 11 persen dari anggaran tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp431,5 triliun

Reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP)

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menyampaikan, adanya kenaikan anggaran perlinsos menunjukkan komitmen Jokowi guna memastikan pemerintah bisa memberi perlindungan kepada masyarakat rentan dari ancaman krisis pangan, krisis energi, dan krisis keuangan global.

Baca Juga : Kok Kuota Bansos BPNT Saya Tidak Cair. Simak Penyebabnya Disini

Selain itu, perlinsos juga akan disempurnakan dengan konsep sepanjang hayat, artinya, pemerintah harus memberi perlindungan kepada masyarakat rentan di setiap tahapan usia. Sejak dalam usia 0 tahun, anak, dewasa, sampai lansia akan dipastikan mendapatkan perlindungan.

"Cakupan sepanjang hayat juga meliputi perlindungan kepada kelompok penyandang disabilitas," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/8/2022).

Jadi kita do'akan saja semoga apa yang direncanakan oleh Pemerintah bisa berjalan lancar dan penerimanya manfaat Program Perlindungan Sosial tersebut bisa tetap sasaran.

Post a Comment for "Pemerintah Anggarkan Rp479 Triliun Untuk Program Perlindungan Sosial Tahun 2023, Cek Faktanya Disini"